MAKALAH : Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam (Syirkah)
Kerjasama Sebagai Penggerak Utama
Ekonomi Islam
(Disusun
untuk memenuhi tugas makalah matakuliah Prinsip Ekonomi Islam)
![](file:///C:\Users\USER\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.gif)
Dosen
Pembimbing: Syamsul Aripin, MA.
Disusun
Oleh
Kelompok
IV
Azmi
Naufal 11140810000037
Qisti Amalia
11140810000079
Mariah Ulfa 111408100000
MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2015
KATA PENGANTAR
Assalammualaikum Wr,
Wb
Dengan menyebut
nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan
puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Kerjasama Sebagai Penggerak Utama Ekonomi
Islam”. Shalawat dan salam senantiasa
kami curahkan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai wujud rasa cinta dan hormat
kami kepada Beliau yang telah berjasa dalam mengembangkan agam Islam.
Makalah
yang berjudul “Kerjasama Sebagai Penggerak Utama Ekonomi Islam” kami susun untuk
memenuhi salah satu tugas matakuliah Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam.
Dalam
pembuatan makalah ini tentunya penulis banyak mengalami kesulitan. Untuk itu
kami mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing Syamsyul Aripin, M.A dan
semua pihak yang terkait dalam penyelesaian penyusunan makalah ini.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami
menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami
sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi
kesempurnaan makalah di masa yang akan datang.
Wassalammualaikum Wr. Wb
Jakarta, 14
Oktober 2015
Kelompok
IV
SURAT
PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Azmi
Naufal/Qisti Amalia/ Mariah Ulfa
NIM :
11140810000037/11140810000079/11408100000
Jurusan : Manajemen
Ekonomi
Dengan ini
menyatakan bahwa makalah ini yang berjudul “Kerjasama Sebagai Penggerak Utama
Ekonomi Islam ” adalah karya asli kami, kecuali kutipan-kutipan yang disebutkan
sumbernya. Apabila terdapat kesalahan dan kekeliruan didalamnya, sepenuhnya
tanggung jawab kami, yang berakibat pada pembatalan nilai kami.
Demikianlah surat
pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.
Jakarta, 14 Oktober 2015
Kelompok IV
ABSTRAK
Makalah ini bertujuan untuk mengetahui ruang lingkup syirkah. Syirkah
adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan
dan kerugikannya ditanggung bersama. Rukun syirkah yaitu harta, akad, dan dua
orang yang berserikat. Syirkah terdiri dari beberap bentuk atau jenis. Dasar
hukum syirkah adalah Al-qur’an dan Hadits. Syirkah dilakukan dalam rangka
membantu umat islam dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun dalam
meningkatkan taraf hidup secara finansial.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................. i
SURAT PERNYATAAN .............................................................................. ii
ABSTRAK .............................................................................. iii
DAFTAR ISI .............................................................................. iv
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................. 1
A.
Latar
Belakang
.........................................................................
B.
Permasalahan
C.
Tujuan
D.
Sistematika
Penulisan
BAB II PEMBAHASAN ..............................................................................
A.
Pengertian
Syirkah (Kerjasama)
B.
Dasar
Hukum
C.
Rukun
dan Syarat
D.
Bentuk-Bentuk
Syirkah
E.
Proses Pengakhiran Syirkah
F.
Hikmah
Syirkah
BAB III PENUTUP ..............................................................................
A.
Simpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................
INDEKS ..............................................................................
GLOSARIUM ..............................................................................
BIODATA PENYUSUN .............................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut
pandangan umum manusia disebut sebagai makhluk social yang mana berarti
bahwa setiap manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup tanpa bantuan dari
orang lain sehingga dibutuhkan suatu tindakan interaksi dengan manusia yang
lain dalam bentuk hubungan timbal balik sehingga suatu bentuk kehidupan akan
berjalan dengan baik. Sedangkan menurut pandangan islam, hubungan antar sesama
makhluk disebut hablum minan naas, oleh karena membutuhkan bantuan orang lain
maka dibutuhkan suatu tindakan yang disebut muammalah, karena muammalah terbagi
menjadi beberapa macam, maka makalah ini menghususkan pada bab syirkah atau
perkongsian, dikarenakan banyak sekali praktek perkongsian disekitar kita
sehingga perlu untuk dipelajari.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Syirkah?
2. Bagaimana Dasar Hukum Syirkah?
3. Bagaimana cara melakukan Syirkah?
4. Apa saja macam-macam Syirkah?
5. Bagaimana cara mengakhiri Syirkah?
6. Apa hikmah melakukan Syirkah?
C. Pembatasan Masalah
Untuk nenghindari terjadinya pelebaran masalah maka, penulis hanya
membahas rangkaian Kerja Sama dalam Islam (Syirkah) saja.
D. Tujuan
1. Untuk mengetahui Pengertian Syirkah.
2. Untuk mengetahui Dasar Hukum Syirkah.
3. Untuk mengetahui cara melakukan Syirkah.
4. Untuk mengetahui macam-macam Syirkah.
5. Untuk mengetahui cara mengakhiri Syirkah.
6. Untuk mengetahui hikmah melakukan Syirkah.
E. Metode Penulisan
Metode
penulisan yang kami ambil adalah dengan Metode Studi Pustaka. Suatu metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara
menggunakan dan mempelajari buku-buku, internet, atau media lain yang ada
hubungannya dengan masalah karya tulis ini.
F. Sistematika Penulisan
Untuk memberikan gambaran penulisan makalah, maka penulis memberikan sistematika
penulisan sebagai berikut :
BAB I Pendahuluan
Pada bagian pendahuluan ini memberikan gambaran
tentang isi karya tulis secara keseluruhan sehingga pembaca dapat memperoleh
informasi singkat dan tertarik untuk membaca lebih lanjut. Di dalam bagian pendahuluan
memaparkan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, batasan masalah, metode
penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II Pembahasan
Pada bagian pembahasan ini berisi tentang materi syirkah secara keseluruhan
yang meliputi, pengertian syirkah, dasar hukum syirkah, bentuk-bentuk syirkah,
cara melakukan syirkah, cara pembatalan syirkah dan hikmah syirkah yang
berkaitan dengan judul makalah.
BAB III Penutup
Isinya
merupakan kesimpulan dari pembahasan yang merupakan jawaban terhadap masalah
serta berisi tentang saran-saran penulis yang didasarkan pada hasil pembahasan
sehingga dapat dikembangkan dengan lebih baik.
Daftar Pustaka
Berisi judul-judul buku dan artikel-artikel yang penulis jadikan referensi
dalam penulisan makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Syirkah (Kerjasama)
Kerjasama sering disebut al
musyarakah. Istilah lain dari al
musyarakah adalah syirkah atau syarikah. Musyarakah adalah kerjasama antara kedua belah
pihak untuk memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko
akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Kata Syirkah dalam bahasa arab berasal dari kata syarika (fiil madhi), yasyraku (fiil mudhari’),
syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/ kata dasar), artinya menjadi sekutu
atau serikat.
Secara etimologi, al-syirkah berarti ikhtilath
(percampuran), yaitu percampuran antara sesuatu dengan yang lainnya, sehingga
sulit dibedakan. Sedangkah menurut istilah, syirkah adalah keikutsertaan dua
orang atau lebih dalam suatu usaha tertentu dengan sejumlah modal yang
ditetapkan berdasarkan perjanjian untuk bersama-sama menjalankan suatu usaha
dan pembagian keuntungan atau kerugian dalam bagian yang ditentukan, atau akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, di mana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Syirkah menurut Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah (KHES) Pasal 20 (3) adalah kerja sama
antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau
kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah
yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat. Secara
singkat, syirkah dapat didefinisikan
sebagai akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal
modal dan keuntungan.
Mu'amalah dengan cara syirkah boleh
dilakukan antara sesama muslim ataupun antara orang Islam dengan orang non-
muslim. Dengan kata lain, seorang muslim boleh melakukan syirkah dengan orang
Nashrani, Yahudi atau orang non- muslim lainnya. Imam Muslim pernah
meriwayatkan hadis dari 'Abdullah bin 'Umar sebagai berikut:
Dari ‘Abdillah bin ‘Umar, dari
Rasulullah saw bahwa Rasulullah saw telah menyerahkan kebun kurma kepada orang-
orang Yahudi Khaibar untuk digarap dengan modal harta mereka. Dan beliau
mendapat setengah bagian dari hasil panennya.” (HR. Muslim).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum melakukan syirkah dengan orang Yahudi, Nashrani atau orang non- muslim yang lain adalah mubah. Hanya saja, orang muslim tidak boleh melakukan syirkah dengan orang non- muslim untuk menjual menjual barang- barang yang haram, seperti minuman keras, babi, dan benda haram lainnya. Karena bagaimanapun juga, Islam tidak membenarkan jual beli barang- barang yang haram, baik secara individu maupun secara syirkah.
B. Dasar
Hukum
Akad syirkah
dibolehkan, menurut Ulama Fiqih, berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits.
1. Al-Qur’an
Kekuatan
penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama. Seorang Muslim, apakah ia
sebagai pembeli, penjual, penerima upah, pembuat keuntungan dan sebagainya,
harus berpegang pada tuntunan Allah SWT dalam Al Qur’an:
QS. An
Nisaa’ (4): 29
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali
dengan perdagangan yang dilakukan secara suka sama suka di antara kalian…”
QS. Shaad (38); 24
Daud berkata:
“Sesungguhnya dia telah berbuat zalim padamu dengan minta kambingmu itu untuk
ditambahkan kepada kambingnnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang
yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain
kecuali orang yang beriman dan mereka yang mengerjakan amal yang shaleh dan
amat sedikitlah mereka ini. Dan Daud mengetahui,bahwa kami mengujinya, maka ia
meminta ampun pada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan berdo’a.
QS. An Nisaa’ (4): 12
Merupakan ayat hukum
kewarisan yang menunjukkan adana persekutuan milik antara para ahli waris
terhadap harta warisan sebelum dibagi.
2. Hadits
Rasul
Kemitraan usaha dan
pembagian hasil telah dipraktikan selama zaman Rasulullah. Para sahabat
terlatih dan mematuhinya dalam menjalankan metode ini. Rasulullah tidak
melarang bahkan menyatakan persetujuannya dan ikut menjalankan metode ini. Syirkah hukumnya ja’iz atau mubah, berdasarkan dalil Hadis Nabi SAW.
Berupa taqrir / pengakuan beliau
terhadap syirkah:
a) Imam
Ad-Daruquthni meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi SAW yang bersabda: Allah SWT berfirman: “Aku
adalah pihak ketiga ( Yang Maha Melindungi ) bagi dua orang
yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat
kepada perseronya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan
keluar dari mereka (tidak melindungi).”
b) HR.
Abu Daud: “Umat Islam bersekutu dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api...”
c) HR.
Nasa’i: Dari Abdullah: “..... Aku, Ammar dan Sa’ad bersyirkah dalam perolehan
perang Badar. Lalu Sa’ad mendapat dua ekor kuda sedangkan Aku dan Ammar tidak
mendapatkan apapun.
C. Rukun
dan Syarat
1. Ijab
(pernyataan pihak pertama) dan Kabul (persetujuan pihak kedua)
2. Pihak
yang berkontrak
3. Objek
kesepakatan berupa modal dan kerja
Syirkah
juga harus memenuhi syarat-syarat berikut. Subjek hukum adalah orang yang
berakal sehat, dewasa dan cakap bertindak hukum atau diwakilkan;
-
Objek akad adalah hal-hal yang dapat diwakilkan agar
memungkinkan setiap anggota syirkah betindak hukum atas nama seluruh anggota;
-
Para pihak melakukan perjanjian suka rela;
-
Bagian
keuntungan untuk masing-masing anggota adalah bagian dari keseluruhan
keuntungan yang ditentukan secara persentase;
-
Barang modal
atau uang umumnya dapat dihargai dan diserahkam oleh masing-masing sekutu untuk
disatukan.
D. Bentuk-Bentuk
Syirkah
1.
Syirkah Al – Amwal
Syirkah amwal, yaitu persekutuan
antara dua orang atau lebih dalam modal (harta). Syirkah al-amwal yang diatur
dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
adalah dalam kerja sama modal, setiap anggota syirkah harus menyertakan modal
berupa uang tunai atau barang berharga (Pasal 146 KHES) dan apabila kekayaan anggota yang
akan dijadikan modal syirkah bukan
berbentuk uamg tunai, maka kekayaan tersebut harus dijual dan atau dinilai
terlebih dahulu sebelum melakukan akad kerja sama (Pasal 147 KHES).
2.
Syirkah Abdan
(Amal)
Syirkah abdan (persekutuan kerja/fisik),
yaitu perjanjian persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menerima
pekerjaan dari pihak ketiga yang akan dikerjakan bersama dengan
ketentuan upah dibagi di antara para anggotanya sesuai dengan kesepakatan
mereka. Syirkah abdan diatur dalam KHES sebagai berikut;
-
Suatu pekerjaan
mempunyai nilai apabila dapat dihitung dan diukur. Begitu juga suatu pekerjaan
dapat dihargai dan atau dinilai berdasarkan jasa dan atau hasil (Pasal 148 (1
dan 2) KHES).
-
Jaminan boleh
dilakukan terhadap akad kerja sama pekerjaan, dan penjamin kada kerja
sama pekerjaan berhak mendapatkan imbalan sesuai kesepakatn (Pasal 148 (1 dan
2) KHES).
-
Para pihak yang melakukan akad kerja sama, pekerjaan dapat menyertakan akad
ijarah tempat dan atau upah karyawan berdasarkan
kesepakatan (Pasal 152(1) KHES).
-
kerja sama
pekerjaan dapat berlaku ketentuan yang mengikat para pihak dan modal yang disertakan (Pasal 152 KHES).
Contohnya:
A dan B sama-sama nelayan dan bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan.
Mereka juga sepakat apabila memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya akan
dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%. Dalam
syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh
berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah abdan terdiri dari beberapa tukang
kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan
merupakan pekerjaan halal dan tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya
berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan,
porsinya boleh sama atau tidak sama di antara syarik (mitra usaha).
3.
Syirkah
Mufawadhah
Syirkah al-mufawadhah
adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dalam modal dan keuntungannya
dengan syarat besar modal masing-maisng yang disertakan harus sama, hak
melakukan tindakan hukum terhadap harta syirkah
harus sama dan tiap anggota adalah penanggung dan wakil dari anggota lainnya.
Ketentuan mengenai syirkah mufawadhah diatur dalam KHES adalah sebagai berikut:
-
Kerja sama untuk
melakukan usaha boleh dilakukan dengan jumlah modal yang sama dan keuntungan
dan atau kerugian dibagi sama (Pasal 165 KHES). Benda yang rusak yang telah
dijual oleh salah satu pihak anggota akad kerja sama mufawadhah
kepada pihak lain, dapat dikembalikan oleh pihak pembeli kepada salah satu
pihak anggota syirkah (Pasal 168 KHES).
-
Kerja sama mufawadhah disyaratkan bahwa bagian dari
tiap anggota syirkah harus sama, baik
dalam modal maupun kentungan (Pasal 171 KHES).
Syirkah mufawadah dalam
pengertian ini, menurut An Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri,
maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya.[7]
Contohnya:
A adalah pemodal,
berkonstribusi modal kepada B dan C. Kemudian B dan C juga sepakat untuk
berkonstribusi modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan
pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang terjadi adalah
syirkah 'abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing- masing bersyirkah dengan
memberikan konstribusi kerja saja. Namun ketika A memberikan modal kepada B dan
C, berarti di antara mereka bertiga terwujud mudharabah. Di sini A sebagai
pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa
masing- masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja,
berarti terwujud syirkah inan di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang
secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud
syirkah wujuh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah
menggabungkan semua jenis syirkah yang ada dan disebut syirkah mufawadhah.
4.
Syirkah ‘Inan
Syirkah al-‘inan,
yaitu persetujuan antara dua orang atau lebih untuk memasukkan bagian tertentu
dari modal yang akan diperdagangkan dengan ketentuan kenutngan dibagi di antara
para anggota sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan modal masing-masing
tidak harus sama. Ketentuan mengenai syirkah ‘inan diatur dalam KHES sebagai berikut:
-
Dalam syirkah ‘inan berlaku ketentuan yang mengikat para pihak dan modal yang disertakannya (Pasal 171 KHES).
-
Para pihak dalam syirkah
al-‘inan tidak wajib untuk menyerahkan semua uangnya sebagai sumber dana
modal (Pasal 175 (1) KHES)
-
Para pihak dibolehkan mempunyai harta yang terpisah dari
modal syirkah al-‘inan (Pasal 175 (1)
KHES).
5.
Syirkah
Musytarakah
Ketentuan mengenai syirkah
musytarakah yang diatur dalam KHES adalah sebagai berikut:
-
Perubahan bentuk
kerja sama dapat dilakukan dengan syarat disetujui oleh para pihak yang bekerja sama.
-
Dalam kerja sama
modal yang disertai dengan kerja sama pekerjaan, maka pekerjaan dinilai
berdasarkan porsi tanggung jawab dan prestasi.
-
Tidak satu pihak pun yang boleh meminjamkan harta syirkah kepada pihak ketiga tanpa izin
dari anggota syirkah lainnya.
-
Biaya perjalanan
yang dilakukan oleh salah satu pihak yang bekerja sama untuk kepentingan usaha
bersama, dibebankan pada biaya syirkah.
-
Setiap pihak anggota syirkah boleh menggadaikan harta syirkah atau menerima harta gadai,
mengembangkan usaha dengan barang syirkahnya ke luar negeri, dn membuat kerja
sama dengan pihak ketigas, dengan izin semua pihak yang bekerja sama.
6.
Syirkah Milk
Syirkah milk adalah
persekutuan antara dua orang atau lebih untuk memiliki suatu benda, syirkah ini
terbagi atas berikut ini.
a. Syirkah milk
jabiyah yang terjadi tanpa keingina para pihak bersangkutan, seperti persekutuan ahli waris.
b. Syirkah milk ikhtiyariyah
yang terjadi atas keinginan para pihak yang bersangkutan.
Syirkah milk dijelaskan
lebih lanjut dalam KHES, sebagi berikut.
- Syirkah milk
/ hak milik bersama atas harta dengan kepemilikikan penuh terjadi apabila ada
dua pihak atau lebih bergabung dalam suatu kepemilikan
atas harta tertentu.
- Hak milik bersama melahirkan adanya tanggung jawab
bersama dari para pihak.
- Hak milik bersama atas harta dengan kepemilikan
sempurna terdiri atas hak milik bersama atas harta dan hak milik bersama atas
piutang.
E. Proses Pengakhiran Syirkah
Ada
beberapa hal yang menyebabkan berakhirrnya akad syirkah secara umum dan khusus
1. Salah
satu pihak membatalkan dengan atau tanpa persetujuan
karena berdasarkan sukarela.
2. Salah
satu pihak kehilangan kecakapan bertindak
3. Salah
satu pihak meninggalkan bila anggota syirkah hanya dua
orang
4. Salah
satu pihak di bawah pengampuan, seperti boros.
5. Modal para anggota syirkah lenyap.
6. Salah
satu pihak dinyatakan pailit.
F. Hikmah
Syirkah
Hikmah yang diperoleh dari praktik syirkah adalah
1. menggalang kerja sama untuk saling menguntungkan antara pihak-pihak yang
ber-syirkah;
2. membantu meluaskan ruang rezeki karena tidak merugikan secara ekonomi.
3. Semakin terjalinnya rasa persaudaraan dan rasa soldaritas untuk kemajuan bersama.
4. Jika usaha berkembang dengan baik, jangkauan
operasi rasionalnya semakin meluas, maka dengan sendirinya
membutuhkan tenaga kerja yang banyak, ini berarti syirkah
akan menampung banyak tenaga kerja
sehingga dapat mensejahterakan sebagian masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
1.
Syirkah adalah kerja sama antara dua
orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugikannya ditanggung
bersama.
2.
Rukun syirkah yaitu harta, akad, dan
dua orang yang berserikat. Syarat-syarat yang pertalian dengan orang yang melakukan
akad ialah merdeka, baligh, dan pintar (rusyd).
3.
Macam-macam syirkah yaitu syirkah
milk dan syirkah uqud (syirkah ‘inan, syirkah wujuh, syirkah mufawadlah,
syirkah abdan).
4. Salah
satu pihak membatalkan dengan atau tanpa persetujuan karena
berdasarkan sukarela,Salah satu pihak kehilangan kecakapan bertindak, Salah satu
pihak meninggalkan bila anggota syirkah hanya dua
orang, Salah satu pihak di bawah pengampuan, seperti boros, Modal para anggota syirkah lenyap,Salah satu pihak dinyatakan pailit,Jangka waktu berkahir.
5.
Syirkah
ini memiliki manfaat kegunaannya dan keuntungan baik didunia dan akhirat.
B. Saran
Sebaiknya
dalam melakukan kerja sama (syirkah) kita harus memperhatikan
komponen-komponen syirkah agar tidak terjadi hal yang dapat meugikan
semua pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Al Mushlih,
Abdullah. Fiqih Ekonomi Keuangan
Islam. Jakarta : Darul Haq, 2004
Sudarsono, Heru. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah-Deskipsi Dan
Ilustrasi. Yogyakarta : Ekonisia,2007
Siddiqi, M.
Nejatullah. Kemitraan Usaha dan Bagi
Hasil Dalam Hukum Islam. Yogya: Dana BhaktiPrima Yasa,1996
Yusanto,
Muhammad Ismail. Menggagas Bisnis Islami. Jakarta : Gema Insani, 2002
http://konsepkerjasamadalamislam.blogspot.co.id/2011/07/konsep-kerjasama-dalam-islam.html diakses pada 14
oktober 2015, pukul 10:44
http://almasakbar45.blogspot.co.id/2011/11/syirkah-dalam-islam.html, diakses pada tanggal 13 Oktober 2015. Pukul 09.34.
http://ismihous.blogspot.co.id/2011/02/makalah-kerjasama-dalam-islam.html, diakses pada tanggal 13 Oktober 2015. Pukul 11.00.
http://www.academia.edu/5634593/Makalah_-_Fikih_II_-_Syirkah, diakses pada tanggal 13 Oktober 2015. Pukul 11.10.
INDEKS
A
Akad, 6, 8, 9,
11
Akad ijarah, 7
B
Boros, 10
K
KHES, 6, 8, 9,
10, 11
Kontribusi, 6
M
Musyarakah, 6
Modal, 11
P
Proses, iv, 10
Pihak, i, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 14
S
Syirkah, 4, 6,
7, 8, 9, 10, 11
Z
Zalim, 7
GLOSARIUM
A
Akad : Suatu perikatan antara ijab
dan kabul dengan cara yang dibenarkan syarak yang menetapkan adanya akibat- akibat hukum
pada objeknya.
Akad ijarah : Akad
penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran
sewa (ujrah), antara perusahaan
pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa didikuti pengalihan
kepemilikan barang itu sendiri
B
Boros : Penyalahgunaan dan bentuk membuang-buang harta
Proses : Urutan
pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami atau didesain, mungkin menggunakan waktu, ruang, keahlian atau sumber
daya lainnya, yang menghasilkan suatu hasil.
K
KHES : Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Kontribusi : Keikutsertaan
diri seseorang dalam sesuatu
M
Musyarakah : Kerjasama antara kedua belah pihak untuk memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan k kesepakatan
Modal : Uang yang dipakai sebagai
pokok (induk) untuk berdagang.
P
Pihak : Sisi (yg sebelah); bagian.
S
Syirkah : Sekutu atau serikat
Z
Zalim : Meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya atau melakukan sesuatu yang t tidak semestinya
BIODATA PENYUSUN
Nama
Lengkap : Qisti
Amalia
TTL : Makassar,
08 Mei 1997
Alamat : Jl. Gotong
Royong, Ragunan, Jaksel
No.
HP : 082191636561
Pendidikan :
SD :
SDN 203 Makassar
SMP :
MTsN Gantarang Makassar
SMA :
MAN Bulukumba Makassar
Universitas/Jurusan : uin syahid
jakarta/manajemen
Motto
Hidup : im
Captain of my Seol
[1]
Heru Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah-Deskipsi
Dan Ilustrasi, (Yogyakarta : Ekonisia,2007), hal. 67
[2]
Iqra Ensiklopedia, “Konsep Kerjasama Dalam Islam”, dalam http://www.iqraensiklopedia.co.cc/index.html, diambil tanggal 28
september, pukul 21.00 WIB.
[3]http://www.academia.edu/5634593/Makalah_-_Fikih_II_-_Syirkah, diakses pada tanggal 13 Oktober 2015. Pukul
11.10.
[5] M.
Nejatullah Siddiqi. Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil Dalam Hukum Islam. (Yogya:
Dana BhaktiPrima Yasa,1996), hal. 5
[7] http://konsepkerjasamadalamislam.blogspot.co.id/2011/07/konsep-kerjasama-dalam-islam.html diakses pada 4 oktober 2015, pukul 5:44
Komentar
Posting Komentar