MAKALAH : Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam (Syirkah)



Kerjasama Sebagai Penggerak Utama Ekonomi Islam
(Disusun untuk memenuhi tugas makalah matakuliah Prinsip Ekonomi Islam)

Dosen Pembimbing:    Syamsul Aripin, MA.

Disusun Oleh
Kelompok IV
Azmi Naufal                           11140810000037
                                    Qisti Amalia                            11140810000079
                                    Mariah Ulfa                             111408100000

                                               
MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2015



KATA PENGANTAR


Assalammualaikum Wr, Wb

            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Kerjasama Sebagai Penggerak Utama Ekonomi Islam”.  Shalawat dan salam senantiasa kami curahkan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai wujud rasa cinta dan hormat kami kepada Beliau yang telah berjasa dalam mengembangkan agam Islam.
            Makalah yang berjudul Kerjasama Sebagai Penggerak Utama Ekonomi Islam” kami susun untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam.
            Dalam pembuatan makalah ini tentunya penulis banyak mengalami kesulitan. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing Syamsyul Aripin, M.A dan semua pihak yang terkait dalam penyelesaian penyusunan makalah ini.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah di masa yang akan datang.

Wassalammualaikum  Wr. Wb


Jakarta,  14  Oktober  2015

Kelompok IV




SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama               : Azmi Naufal/Qisti Amalia/ Mariah Ulfa
NIM                : 11140810000037/11140810000079/11408100000
Jurusan            : Manajemen Ekonomi           
            Dengan ini menyatakan bahwa makalah ini yang berjudul “Kerjasama Sebagai Penggerak Utama Ekonomi Islam ” adalah karya asli kami, kecuali kutipan-kutipan yang disebutkan sumbernya. Apabila terdapat kesalahan dan kekeliruan didalamnya, sepenuhnya tanggung jawab kami, yang berakibat pada pembatalan nilai kami.
            Demikianlah surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.



Jakarta, 14 Oktober  2015

                Kelompok IV






ABSTRAK

Makalah ini bertujuan untuk mengetahui ruang lingkup syirkah. Syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugikannya ditanggung bersama. Rukun syirkah yaitu harta, akad, dan dua orang yang berserikat. Syirkah terdiri dari beberap bentuk atau jenis. Dasar hukum syirkah adalah Al-qur’an dan Hadits. Syirkah dilakukan dalam rangka membantu umat islam dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun dalam meningkatkan taraf hidup secara finansial.



















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR           ..............................................................................                  i
SURAT PERNYATAAN      ..............................................................................                  ii
ABSTRAK                             ..............................................................................                  iii
DAFTAR ISI                          ..............................................................................                  iv
BAB I PENDAHULUAN     ..............................................................................                  1
A.    Latar Belakang      .........................................................................
B.     Permasalahan
C.     Tujuan
D.    Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN      ..............................................................................
A.    Pengertian Syirkah (Kerjasama)
B.     Dasar Hukum
C.     Rukun dan Syarat
D.    Bentuk-Bentuk Syirkah
E.     Proses Pengakhiran Syirkah
F.      Hikmah Syirkah
BAB III PENUTUP               ..............................................................................
A.    Simpulan
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA                        ..............................................................................
INDEKS                                 ..............................................................................
GLOSARIUM                                    ..............................................................................
BIODATA PENYUSUN       .............................................................................



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
       Menurut pandangan umum manusia disebut sebagai makhluk social yang mana berarti bahwa setiap manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup tanpa bantuan dari orang lain sehingga dibutuhkan suatu tindakan interaksi dengan manusia yang lain dalam bentuk hubungan timbal balik sehingga suatu bentuk kehidupan akan berjalan dengan baik. Sedangkan menurut pandangan islam, hubungan antar sesama makhluk disebut hablum minan naas, oleh karena membutuhkan bantuan orang lain maka dibutuhkan suatu tindakan yang disebut muammalah, karena muammalah terbagi menjadi beberapa macam, maka makalah ini menghususkan pada bab syirkah atau perkongsian, dikarenakan banyak sekali praktek perkongsian disekitar kita sehingga perlu untuk dipelajari.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Syirkah?
2.      Bagaimana Dasar Hukum Syirkah?
3.      Bagaimana cara melakukan Syirkah?
4.      Apa saja macam-macam Syirkah?
5.      Bagaimana cara mengakhiri Syirkah?
6.      Apa hikmah melakukan Syirkah?

C.     Pembatasan Masalah
Untuk nenghindari terjadinya pelebaran masalah maka, penulis hanya membahas rangkaian Kerja Sama dalam Islam (Syirkah) saja.

D.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui Pengertian Syirkah.
2.      Untuk mengetahui Dasar Hukum Syirkah.
3.      Untuk mengetahui cara melakukan Syirkah.
4.      Untuk mengetahui macam-macam Syirkah.
5.      Untuk mengetahui cara mengakhiri Syirkah.
6.      Untuk mengetahui hikmah melakukan Syirkah.

E.     Metode Penulisan
Metode penulisan yang kami ambil adalah dengan Metode Studi Pustaka. Suatu metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara menggunakan dan mempelajari buku-buku, internet, atau media lain yang ada hubungannya dengan masalah karya tulis ini.
F.      Sistematika Penulisan
Untuk memberikan gambaran penulisan makalah, maka penulis memberikan sistematika penulisan sebagai berikut :

              BAB  I           Pendahuluan
Pada bagian pendahuluan ini memberikan gambaran tentang isi karya tulis secara keseluruhan sehingga pembaca dapat memperoleh informasi singkat dan tertarik untuk membaca lebih lanjut. Di dalam bagian pendahuluan memaparkan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, batasan masalah, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
  BAB II          Pembahasan
Pada bagian pembahasan ini berisi tentang materi syirkah secara keseluruhan yang meliputi, pengertian syirkah, dasar hukum syirkah, bentuk-bentuk syirkah, cara melakukan syirkah, cara pembatalan syirkah dan hikmah syirkah yang berkaitan dengan judul makalah.
BAB III          Penutup
Isinya merupakan kesimpulan dari pembahasan yang merupakan jawaban terhadap masalah serta berisi tentang saran-saran penulis yang didasarkan pada hasil pembahasan sehingga dapat dikembangkan dengan lebih baik.
Daftar Pustaka
Berisi judul-judul buku dan artikel-artikel yang penulis jadikan referensi dalam penulisan makalah.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Syirkah (Kerjasama)
Kerjasama sering disebut al musyarakah. Istilah lain dari al musyarakah adalah syirkah atau syarikah. Musyarakah adalah kerjasama antara kedua belah pihak untuk memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
        Kata Syirkah dalam bahasa arab berasal dari kata syarika (fiil madhi), yasyraku (fiil mudhari’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/ kata dasar), artinya menjadi sekutu atau serikat.
        Secara etimologi, al-syirkah berarti ikhtilath (percampuran), yaitu percampuran antara sesuatu dengan yang lainnya, sehingga sulit dibedakan. Sedangkah menurut istilah, syirkah adalah keikutsertaan dua orang atau lebih dalam suatu usaha tertentu dengan sejumlah modal yang ditetapkan berdasarkan perjanjian untuk bersama-sama menjalankan suatu usaha dan pembagian keuntungan atau kerugian dalam bagian yang ditentukan, atau akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
        Syirkah menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 20 (3) adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat. Secara singkat, syirkah dapat didefinisikan sebagai akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.
        Mu'amalah dengan cara syirkah boleh dilakukan antara sesama muslim ataupun antara orang Islam dengan orang non- muslim. Dengan kata lain, seorang muslim boleh melakukan syirkah dengan orang Nashrani, Yahudi atau orang non- muslim lainnya. Imam Muslim pernah meriwayatkan hadis dari 'Abdullah bin 'Umar sebagai berikut:
        Dari ‘Abdillah bin ‘Umar, dari Rasulullah saw bahwa Rasulullah saw telah menyerahkan kebun kurma kepada orang- orang Yahudi Khaibar untuk digarap dengan modal harta mereka. Dan beliau mendapat setengah bagian dari hasil panennya.” (HR. Muslim).

        Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum melakukan syirkah dengan orang Yahudi, Nashrani atau orang non- muslim yang lain adalah mubah. Hanya saja, orang muslim tidak boleh melakukan syirkah dengan orang non- muslim untuk menjual menjual barang- barang yang haram, seperti minuman keras, babi, dan benda haram lainnya. Karena bagaimanapun juga, Islam tidak membenarkan jual beli barang- barang yang haram, baik secara individu maupun secara syirkah.

B.     Dasar Hukum
        Akad syirkah dibolehkan, menurut Ulama Fiqih, berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits.
1.      Al-Qur’an
Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama. Seorang Muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerima upah, pembuat keuntungan dan sebagainya, harus berpegang pada tuntunan Allah SWT dalam Al Qur’an:
QS. An Nisaa’ (4): 29
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan secara suka sama suka di antara kalian…”


QS. Shaad (38); 24
Daud berkata: “Sesungguhnya dia telah berbuat zalim padamu dengan minta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mereka yang mengerjakan amal yang shaleh dan amat sedikitlah mereka ini. Dan Daud mengetahui,bahwa kami mengujinya, maka ia meminta ampun pada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan berdo’a.

QS. An Nisaa’ (4): 12
Merupakan ayat hukum kewarisan yang menunjukkan adana persekutuan milik antara para ahli waris terhadap harta warisan sebelum dibagi.

2.      Hadits Rasul
Kemitraan usaha dan pembagian hasil telah dipraktikan selama zaman Rasulullah. Para sahabat terlatih dan mematuhinya dalam menjalankan metode ini. Rasulullah tidak melarang bahkan menyatakan persetujuannya dan ikut menjalankan metode ini. Syirkah hukumnya ja’iz atau mubah, berdasarkan dalil Hadis Nabi SAW. Berupa taqrir / pengakuan beliau terhadap syirkah:
a)      Imam Ad-Daruquthni meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi SAW  yang bersabda: Allah SWT berfirman: “Aku adalah pihak ketiga ( Yang Maha Melindungi ) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada perseronya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka (tidak melindungi).”
b)      HR. Abu Daud: “Umat Islam bersekutu dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api...”
c)      HR. Nasa’i: Dari Abdullah: “..... Aku, Ammar dan Sa’ad bersyirkah dalam perolehan perang Badar. Lalu Sa’ad mendapat dua ekor kuda sedangkan Aku dan Ammar tidak mendapatkan apapun.


C.     Rukun dan Syarat
1.      Ijab (pernyataan pihak pertama) dan Kabul (persetujuan pihak kedua)
2.      Pihak yang berkontrak
3.      Objek kesepakatan berupa modal dan kerja
Syirkah juga harus memenuhi syarat-syarat berikut. Subjek hukum adalah orang yang berakal sehat, dewasa dan cakap bertindak hukum atau diwakilkan;
-          Objek akad adalah hal-hal yang dapat diwakilkan agar memungkinkan setiap anggota syirkah betindak hukum atas nama seluruh anggota;
-          Para pihak melakukan perjanjian suka rela;
-          Bagian keuntungan untuk masing-masing anggota adalah bagian dari keseluruhan keuntungan yang ditentukan secara persentase;
-          Barang modal atau uang umumnya dapat dihargai dan diserahkam oleh masing-masing sekutu untuk disatukan.


D.    Bentuk-Bentuk Syirkah
1.                   Syirkah Al – Amwal
     Syirkah amwal, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam modal (harta). Syirkah al-amwal yang diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah adalah dalam kerja sama modal, setiap anggota syirkah harus menyertakan modal berupa uang tunai atau barang berharga (Pasal 146 KHES) dan apabila kekayaan anggota yang akan dijadikan modal syirkah bukan berbentuk uamg tunai, maka kekayaan tersebut harus dijual dan atau dinilai terlebih dahulu sebelum melakukan akad kerja sama (Pasal 147 KHES).
2.                  Syirkah Abdan (Amal)
     Syirkah abdan (persekutuan kerja/fisik), yaitu perjanjian persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menerima pekerjaan dari pihak ketiga yang akan dikerjakan bersama dengan ketentuan upah dibagi di antara para anggotanya sesuai dengan kesepakatan mereka. Syirkah abdan diatur dalam KHES sebagai berikut;
-          Suatu pekerjaan mempunyai nilai apabila dapat dihitung dan diukur. Begitu juga suatu pekerjaan dapat dihargai dan atau dinilai berdasarkan jasa dan atau hasil (Pasal 148 (1 dan 2) KHES).
-          Jaminan boleh dilakukan terhadap akad kerja sama pekerjaan, dan penjamin kada kerja sama pekerjaan berhak mendapatkan imbalan sesuai kesepakatn (Pasal 148 (1 dan 2) KHES).
-          Para pihak yang melakukan akad kerja sama, pekerjaan dapat menyertakan akad ijarah tempat dan atau upah karyawan berdasarkan kesepakatan (Pasal 152(1) KHES).
-          kerja sama pekerjaan dapat berlaku ketentuan yang mengikat para pihak dan modal yang disertakan (Pasal 152 KHES).

Contohnya:
A dan B sama-sama nelayan dan bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka juga sepakat apabila memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal dan tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan, porsinya boleh sama atau tidak sama di antara syarik (mitra usaha).

3.                  Syirkah Mufawadhah
        Syirkah al-mufawadhah adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dalam modal dan keuntungannya dengan syarat besar modal masing-maisng yang disertakan harus sama, hak melakukan tindakan hukum terhadap harta syirkah harus sama dan tiap anggota adalah penanggung dan wakil dari anggota lainnya. Ketentuan mengenai syirkah mufawadhah diatur dalam KHES adalah sebagai berikut:
-          Kerja sama untuk melakukan usaha boleh dilakukan dengan jumlah modal yang sama dan keuntungan dan atau kerugian dibagi sama (Pasal 165 KHES). Benda yang rusak yang telah dijual oleh salah satu pihak anggota akad kerja sama mufawadhah kepada pihak lain, dapat dikembalikan oleh pihak pembeli kepada salah satu pihak anggota syirkah (Pasal 168 KHES).
-          Kerja sama mufawadhah disyaratkan bahwa bagian dari tiap anggota syirkah harus sama, baik dalam modal maupun kentungan (Pasal 171 KHES).
Syirkah mufawadah dalam pengertian ini, menurut An Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya.[7]
Contohnya:
        A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang terjadi adalah syirkah 'abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing- masing bersyirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja. Namun ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud mudharabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing- masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inan di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujuh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada dan disebut syirkah mufawadhah.

4.                  Syirkah ‘Inan
        Syirkah al-‘inan, yaitu persetujuan antara dua orang atau lebih untuk memasukkan bagian tertentu dari modal yang akan diperdagangkan dengan ketentuan kenutngan dibagi di antara para anggota sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan modal masing-masing tidak harus sama. Ketentuan mengenai syirkah ‘inan diatur dalam KHES sebagai berikut:
-          Dalam syirkahinan berlaku ketentuan yang mengikat para pihak dan modal yang disertakannya (Pasal 171 KHES).
-          Para pihak dalam syirkah al-‘inan tidak wajib untuk menyerahkan semua uangnya sebagai sumber dana modal (Pasal 175 (1) KHES)
-          Para pihak dibolehkan mempunyai harta yang terpisah dari modal syirkah al-‘inan (Pasal 175 (1) KHES).

5.                  Syirkah Musytarakah
        Ketentuan mengenai syirkah musytarakah yang diatur dalam KHES adalah sebagai berikut:
-          Perubahan bentuk kerja sama dapat dilakukan dengan syarat disetujui oleh para pihak yang bekerja sama.
-          Dalam kerja sama modal yang disertai dengan kerja sama pekerjaan, maka pekerjaan dinilai berdasarkan porsi tanggung jawab dan prestasi.
-          Tidak satu pihak pun yang boleh meminjamkan harta syirkah kepada pihak ketiga tanpa izin dari anggota syirkah lainnya.
-          Biaya perjalanan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang bekerja sama untuk kepentingan usaha bersama, dibebankan pada biaya syirkah.
-          Setiap pihak anggota syirkah boleh menggadaikan harta syirkah atau menerima harta gadai, mengembangkan usaha dengan barang syirkahnya ke luar negeri, dn membuat kerja sama dengan pihak ketigas, dengan izin semua pihak yang bekerja sama.

6.                  Syirkah Milk
        Syirkah milk adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk memiliki suatu benda, syirkah ini terbagi atas berikut ini.
a.    Syirkah milk jabiyah yang terjadi tanpa keingina para pihak bersangkutan, seperti persekutuan ahli waris.
b.    Syirkah milk ikhtiyariyah yang terjadi atas keinginan para pihak yang bersangkutan.
Syirkah milk dijelaskan lebih lanjut dalam KHES, sebagi berikut.
-       Syirkah milk / hak milik bersama atas harta dengan kepemilikikan penuh terjadi apabila ada dua pihak atau lebih bergabung dalam suatu kepemilikan atas harta tertentu.
-       Hak milik bersama melahirkan adanya tanggung jawab bersama dari para pihak.
-       Hak milik bersama atas harta dengan kepemilikan sempurna terdiri atas hak milik bersama atas harta dan hak milik bersama atas piutang.

E.     Proses Pengakhiran Syirkah
Ada beberapa hal yang menyebabkan berakhirrnya akad syirkah secara umum dan khusus
1.      Salah satu pihak membatalkan dengan atau tanpa persetujuan karena berdasarkan sukarela.
2.      Salah satu pihak kehilangan kecakapan bertindak
3.      Salah satu pihak meninggalkan bila anggota syirkah hanya dua orang
4.      Salah satu pihak di bawah pengampuan, seperti boros.
5.      Modal para anggota syirkah lenyap.
6.      Salah satu pihak dinyatakan pailit.
7.      Jangka waktu berkahir.

F.      Hikmah Syirkah

Hikmah yang diperoleh dari praktik syirkah adalah
1.      menggalang kerja sama untuk saling menguntungkan antara pihak-pihak yang ber-syirkah; 
2.      membantu meluaskan ruang rezeki karena tidak merugikan secara ekonomi.
3.      Semakin terjalinnya rasa persaudaraan dan rasa soldaritas untuk kemajuan bersama.
4.      Jika usaha berkembang dengan baik, jangkauan operasi rasionalnya semakin meluas, maka dengan sendirinya membutuhkan tenaga kerja yang banyak, ini berarti syirkah akan menampung banyak tenaga kerja sehingga dapat mensejahterakan sebagian masyarakat.





























BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan

1.      Syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugikannya ditanggung bersama.
2.      Rukun syirkah yaitu harta, akad, dan dua orang yang berserikat. Syarat-syarat yang pertalian dengan orang yang melakukan akad ialah merdeka, baligh, dan pintar (rusyd).
3.      Macam-macam syirkah yaitu syirkah milk dan syirkah uqud (syirkah ‘inan, syirkah wujuh, syirkah mufawadlah, syirkah abdan).
4.      Salah satu pihak membatalkan dengan atau tanpa persetujuan karena berdasarkan sukarela,Salah satu pihak kehilangan kecakapan bertindak, Salah satu pihak meninggalkan bila anggota syirkah hanya dua orang, Salah satu pihak di bawah pengampuan, seperti boros, Modal para anggota syirkah lenyap,Salah satu pihak dinyatakan pailit,Jangka waktu berkahir.
5.      Syirkah ini memiliki manfaat kegunaannya dan keuntungan baik didunia dan akhirat.

B.     Saran
Sebaiknya dalam melakukan kerja sama (syirkah) kita harus memperhatikan komponen-komponen syirkah agar tidak terjadi hal yang dapat meugikan semua pihak.









DAFTAR PUSTAKA

Al Mushlih, Abdullah. Fiqih Ekonomi Keuangan  Islam. Jakarta : Darul Haq, 2004
            Sudarsono, Heru. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah-Deskipsi Dan Ilustrasi. Yogyakarta : Ekonisia,2007
                Siddiqi, M. Nejatullah. Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil Dalam Hukum Islam. Yogya: Dana BhaktiPrima Yasa,1996

             Yusanto, Muhammad Ismail. Menggagas Bisnis Islami. Jakarta : Gema Insani, 2002

             http://www.iqraensiklopedia.co.cc/index.html, diambil tanggal 28 september, pukul 21.00 WIB. 


            http://almasakbar45.blogspot.co.id/2011/11/syirkah-dalam-islam.html, diakses pada tanggal 13 Oktober 2015. Pukul 09.34.

            http://ismihous.blogspot.co.id/2011/02/makalah-kerjasama-dalam-islam.html, diakses pada tanggal 13 Oktober 2015. Pukul 11.00.

            http://www.academia.edu/5634593/Makalah_-_Fikih_II_-_Syirkah, diakses pada tanggal 13 Oktober 2015. Pukul 11.10.



















INDEKS

A

Akad, 6, 8, 9, 11
Akad ijarah, 7
B

Boros, 10

K

KHES, 6, 8, 9, 10, 11

Kontribusi, 6
M
Musyarakah, 6
Modal, 11
P
Proses, iv, 10
Pihak, i, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 14
S

Syirkah, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11

Z
Zalim, 7














GLOSARIUM
A
Akad               : Suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syarak                          yang menetapkan adanya akibat- akibat hukum pada objeknya.

Akad ijarah     : Akad  penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu                                       barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara                                  perusahaan  pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa                   (musta’jir) tanpa didikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri

B
Boros               : Penyalahgunaan dan bentuk membuang-buang harta
Proses              : Urutan pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami atau didesain,                           mungkin menggunakan waktu, ruang, keahlian atau sumber daya lainnya,                    yang menghasilkan suatu hasil.        

K

KHES              : Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Kontribusi       : Keikutsertaan diri seseorang dalam sesuatu

M
Musyarakah     : Kerjasama antara kedua belah pihak untuk memberikan kontribusi dana                  dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan                                                  k                    kesepakatan


Modal            : Uang yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk berdagang.
P
Pihak               : Sisi (yg sebelah); bagian.
S
Syirkah            : Sekutu atau serikat
Z
Zalim      : Meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya atau melakukan sesuatu yang                                t                        tidak semestinya

BIODATA PENYUSUN



Nama Lengkap                          : Qisti Amalia
TTL                                            : Makassar, 08 Mei 1997
Alamat                                       : Jl. Gotong Royong, Ragunan, Jaksel
No. HP                                      : 082191636561
Pendidikan                                :
   SD                                           : SDN 203 Makassar
   SMP                                        : MTsN Gantarang Makassar
   SMA                                       : MAN Bulukumba Makassar
   Universitas/Jurusan                 : uin syahid jakarta/manajemen
Motto Hidup                             : im Captain of my Seol








[1] Heru Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah-Deskipsi Dan Ilustrasi, (Yogyakarta : Ekonisia,2007),  hal. 67
[2] Iqra Ensiklopedia, “Konsep Kerjasama Dalam Islam”, dalam http://www.iqraensiklopedia.co.cc/index.html, diambil tanggal 28 september, pukul 21.00 WIB.   
[3]http://www.academia.edu/5634593/Makalah_-_Fikih_II_-_Syirkah, diakses pada tanggal 13 Oktober 2015. Pukul 11.10.
[4] ibid., hlm. 735-736
[5] M. Nejatullah Siddiqi. Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil Dalam Hukum Islam. (Yogya: Dana BhaktiPrima Yasa,1996), hal. 5
[6] Muhammad Ismail Yusanto dkk, Menggagas Bisnis Islami, (Jakarta : Gema Insani, 2002), hal. 134.

                                                                                                                                      

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lagu-Lagu Terbaik Radiohead

puisi : icarus

PUISI : Sang Demonstran